Semester
Pertama 2015, Kasus Korupsi Terbanyak Ada di Sumut dan NTT
JAKARTA, KOMPAS.com – Provinsi
Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah
kasus korupsi terbanyak dibanding daerah-daerah lain di Indonesia. Berdasarkan data
yang dihimpun Indonesia Corruption Watch pada Januari-Juni 2015 terhadap kasus
korupsi daerah yang ditangani oleh penegak hukum, di dua daerah itu
masing-masing terdapat 24 kasus korupsi.
Catatan ICW terhadap tren
pemberantasan korupsi pada semester I 2015 itu menunjukkan bahwa Sumatera Utara
tercatat sebagai daerah dengan kasus korupsi terbanyak dengan jumlah kerugian
negara sebesar Rp 120,6 miliar dan nilai suap sebesar Rp 500 juta. Sementara
itu, di NTT, jumlah kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 4,1 miliar.
Adapun daerah lain yang juga
memiliki angka kasus korupsi tinggi adalah Jawa Barat dan Jawa Tengah dan Jawa
Timur (masing-masing 19 kasus), Sumatera Selatan (16 kasus), Sumatera Barat dan
Lampung (masing-masing 14 kasus), Papua (13 kasus), serta Riau (12 kasus).
Selain memetakan jumlah kasus
korupsi di daerah, pada semester awal 2015, ICW juga melakukan pengembangan
atas kasus korupsi berdasarkan sektor. Sektor itu dibagi menjadi sektor
infrastruktur dan non-infrastruktur.
ICW mencatat bahwa sebagian besar
kasus yang disidik itu terkait non-infrastruktur, yaitu sebanyak 169 kasus atau
55 persen dari total kasus. Jumlah kerugian negara pada sektor ini sebesar Rp
411,4 miliar. Adapun kasus di sektor infrastruktur sebanyak 139 kasus atau 45 persen
dari total kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 832,3 miliar.
“Meskipun kasus yang termasuk
infrastruktur lebih rendah dari non-infrastruktur, tapi kerugian negara yang
ditimbulkan hampir dua kali lipatnya,” kata tim Divisi Investigasi ICW Wana
Alamsyah saat mempresentasikan temuan ICW di Cikini, Jakarta, Senin
(14/9/2015).
Secara spesifik, ICW mencatat
bahwa kasus korupsi di sektor transportasi menimbulkan kerugian sebesar Rp
113,4 miliar. Angka itu merupakan yang terbesar dibanding kasus korupsi lain
dari segi infrastruktur. Di urutan kedua, sektor pemerintahan dengan 20 kasus
menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 33,3 miliar dan nilai suap sebesar Rp
381,5 miliar. Urutan ketiga ditempati oleh sektor kesehatan dengan jumlah 14
kasus dan kerugian negara sebesar Rp 369 miliar.
Berikut ini hasil temuan ICW atas
10 provinsi dengan jumlah kasus korupsi terbanyak:
1.
Sumatera Utara: 24 kasus dengan kerugian sebesar Rp 120,6 miliar, nilai suap Rp
500 juta
2. Nusa
Tenggara Timur: 24kasus dengan kerugian sebesar Rp 4,1 miliar
3. Jawa
Barat: 19 kasus dengan kerugian sebesar Rp 57,1 miliar
4. Jawa
Tengah: 19 kasus dengan kerugian sebesar Rp 94,4 miliar, nilai suap Rp 50 juta
5. Jawa
Timur: 19 kasus dengan kerugian sebesar Rp 263,9 miliar
6.
Sumatera Selatan: 16 kasus dengan kerugian sebesar Rp 38,5 miliar, nilai suap
2,25 miliar
7.
Sumatera Barat: 14 kasus dengan kerugian sebesar Rp 38,5 miliar
8.
Lampung: 14 kasus dengan kerugian sebesar Rp 6,9 miliar
9. Papua:
13 kasus dengan kerugian sebesar Rp 20,6 miliar
10. Riau:
12 kasus dengan kerugian sebesar Rp 31,6 miliar
Analisis
: Korupsi yang sering kali kita dengar di negara ini, korupsi bisa dikatakan
sebagai suap – menyuap, penggelapan uang,pemerasan, perbuatan curang, dll
Sebagai
negara hukum harus nya para korupkor bisa diberi hukuman yang setimpal sesuai
dengan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang telah dibuat.
http://nasional.kompas.com/read/2015/09/14/15523461/Semester.Pertama.2015.Kasus.Korupsi.Terbanyak.Ada.di.Sumut.dan.NTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar