Rabu, 28 Oktober 2015

Semester Pertama 2015, Kasus Korupsi Terbanyak Ada di Sumut dan NTT
JAKARTA, KOMPAS.com – Provinsi Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus korupsi terbanyak dibanding daerah-daerah lain di Indonesia. Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch pada Januari-Juni 2015 terhadap kasus korupsi daerah yang ditangani oleh penegak hukum, di dua daerah itu masing-masing terdapat 24 kasus korupsi.
Catatan ICW terhadap tren pemberantasan korupsi pada semester I 2015 itu menunjukkan bahwa Sumatera Utara tercatat sebagai daerah dengan kasus korupsi terbanyak dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 120,6 miliar dan nilai suap sebesar Rp 500 juta. Sementara itu, di NTT, jumlah kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 4,1 miliar.
Adapun daerah lain yang juga memiliki angka kasus korupsi tinggi adalah Jawa Barat dan Jawa Tengah dan Jawa Timur (masing-masing 19 kasus), Sumatera Selatan (16 kasus), Sumatera Barat dan Lampung (masing-masing 14 kasus), Papua (13 kasus), serta Riau (12 kasus).
Selain memetakan jumlah kasus korupsi di daerah, pada semester awal 2015, ICW juga melakukan pengembangan atas kasus korupsi berdasarkan sektor. Sektor itu dibagi menjadi sektor infrastruktur dan non-infrastruktur.
ICW mencatat bahwa sebagian besar kasus yang disidik itu terkait non-infrastruktur, yaitu sebanyak 169 kasus atau 55 persen dari total kasus. Jumlah kerugian negara pada sektor ini sebesar Rp 411,4 miliar. Adapun kasus di sektor infrastruktur sebanyak 139 kasus atau 45 persen dari total kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 832,3 miliar.
“Meskipun kasus yang termasuk infrastruktur lebih rendah dari non-infrastruktur, tapi kerugian negara yang ditimbulkan hampir dua kali lipatnya,” kata tim Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah saat mempresentasikan temuan ICW di Cikini, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Secara spesifik, ICW mencatat bahwa kasus korupsi di sektor transportasi menimbulkan kerugian sebesar Rp 113,4 miliar. Angka itu merupakan yang terbesar dibanding kasus korupsi lain dari segi infrastruktur. Di urutan kedua, sektor pemerintahan dengan 20 kasus menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 33,3 miliar dan nilai suap sebesar Rp 381,5 miliar. Urutan ketiga ditempati oleh sektor kesehatan dengan jumlah 14 kasus dan kerugian negara sebesar Rp 369 miliar.
Berikut ini hasil temuan ICW atas 10 provinsi dengan jumlah kasus korupsi terbanyak:
1. Sumatera Utara: 24 kasus dengan kerugian sebesar Rp 120,6 miliar, nilai suap Rp 500 juta
2. Nusa Tenggara Timur: 24kasus dengan kerugian sebesar Rp 4,1 miliar
3. Jawa Barat: 19 kasus dengan kerugian sebesar Rp 57,1 miliar
4. Jawa Tengah: 19 kasus dengan kerugian sebesar Rp 94,4 miliar, nilai suap Rp 50 juta
5. Jawa Timur: 19 kasus dengan kerugian sebesar Rp 263,9 miliar
6. Sumatera Selatan: 16 kasus dengan kerugian sebesar Rp 38,5 miliar, nilai suap 2,25 miliar
7. Sumatera Barat: 14 kasus dengan kerugian sebesar Rp 38,5 miliar
8. Lampung: 14 kasus dengan kerugian sebesar Rp 6,9 miliar
9. Papua: 13 kasus dengan kerugian sebesar Rp 20,6 miliar
10. Riau: 12 kasus dengan kerugian sebesar Rp 31,6 miliar

Analisis : Korupsi yang sering kali kita dengar di negara ini, korupsi bisa dikatakan sebagai suap – menyuap, penggelapan uang,pemerasan, perbuatan curang, dll
Sebagai negara hukum harus nya para korupkor bisa diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang telah dibuat.


http://nasional.kompas.com/read/2015/09/14/15523461/Semester.Pertama.2015.Kasus.Korupsi.Terbanyak.Ada.di.Sumut.dan.NTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar