HUKUM DAGANG
PENGERTIAN
HUKUM DAGANG, Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagangmenurut arti luas dibagi 2 :
• tertulis dan
• tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
Hukum dagang
ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang
lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus.
Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai
muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum
tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam
pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata
diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD
itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum),
sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan
hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau
Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985 : 7).
Sifat hukum
dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan
perjanjian.
Pada awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu
hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Analisis: Dalam
dagang saja ada hukumnya, ini menunjukkan bahwa negara kita negara hukum, kita
sebagai warga negara bisa mematuhi setiap peraturan yang ada bukan
melanggarnya. Dibuatnya hukum dagang ini supaya kita bisa melakukan jual beli
secara baik.
http://artikelilmiahlengkap.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar