Senin, 29 Juni 2015

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen di Indonesia
Seiring meningkatnya era globalisasi ekonomi pada saat sekarang ini, konsumen sebagai pengguna barang atau jasa sering menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Tidak jarang pelaku usaha melakukan promosi, penjualan atau penerapan  perjanjian standar yang merugikan konsumen. Rendahnya tingkat kesadaran dan pendidikan hukum menambah lemahnya posisi konsumen. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pemberlakuan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi konsumen dan lembaga perlindungan konsumen untuk memberdayakan dan melindungi kepentingan konsumen, serta membuat pelaku usaha lebih bertanggung jawab.
Perlindungan konsumen itu sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen dilindungi dari setiap tindakan produsen barang atau jasa, importer, distributor penjual dan setiap pihak yang berada dalam jalur perdagangan barang atau jasa ini, yang pada umumnya disebut dengan nama pelaku usaha.
Ada dua jenis perlindungan yang diberikan kepada konsumen, yaitu :
1. Perlindungan Priventif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
2. Perlindungan Kuratif
Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

Tujuan perlindungan konsumen diantaranya adalah :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Asas-asas dalam perlindungan konsumen yaitu :
·         Asas Manfaat.
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·         Asas Keadilan.
Agar partisipasi seluruh masyarakat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asas Keseimbangan.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materil atau pun spiritual.
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang digunakan.
·         Asas Kepastian Hukum.
Agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Sebelum terbentuknya undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini, telah ada beberapa undang-undang yang materinya lebih khusus dalam melindungi kepentingan konsumen dalam satu hal, seperti undang-undang yang mengatur mengenai hak-hak atas kekayaan intelektual yaitu tentang Paten, Merek dan Hak Cipta. Perlindungan konsumen dalam hal pelaku usaha melanggar hak atas kekayaan intelektual tidak diatur dalam undang-undang tentang Perlindungan Konsumen, karena hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang khusus antara lain undang-undang tentang Paten dan Merek.
Undang-undang Perlindungan Konsumen merupakan aturan yang umum, oleh karenanya apabila telah ada aturan yang khusus mengenai suatu hal misalnya undang-undang yang khusus mengatur tentang perbankan yang mencakup aturan tentang perlindungan konsumen bidang perbankan maka undang-undang perbankanlah yang digunakan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
UNDANG­-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Undang-undang ini dimaksudkan untuk sebagai berikut :
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Perlindungan   konsumen   berasaskan  manfaat,   keadilan,   keseimbangan,   keamanan   dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.
Pasal 3
Perlindungan konsumen bertujuan :
a.   meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b.   mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
c.   meningkatkan   pemberdayaan  konsumen  dalam memilih,  menentukan   dan  menuntut  hak­haknya sebagai konsumen;
d.   menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.   menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.  meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

          Komentar saya sendiri mengenai perlindungan konsumen di Indonesia, bukan hanya dari dinas kesehatan namun juga dari konsumen langsung, seperti hal kecilnya dalam membeli suatu produk kita bisa nilai sendiri itu produk layak digunakan, dengan cara melihat batas akhir penggunakan atau kadaluarsa dari produk tersebut. Bukan hanya dari konsumen, para supplier juga seharusnya tidak boleh curang dalam produknya sendiri hanya untuk mendapatkan laba yang besar.
                    Jadilah konsumen yang cerdas & teliti.
         



Minggu, 28 Juni 2015

JENIS-JENIS PERUSAHAAN

JENIS PERUSAHAAN, HAK INTELEKTUAL, HAK CIPTA, HAK INDUSTRI DAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Sedangkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pasal 1 Huruf (b) disebutkan, bahwa perusahaan adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia  untuk memperoleh laba.

Dalam membentuk sebuah perusahaan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan yaitu:

1.     Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian dan keteraturan dalam kerja.
2.    Tempat yang strategis, sebagai faktor pendukung keberhasilan sebuah usaha.
3.    Faktor produksi, yang terdiri atas sumber daya alam, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan.
4.    Produk, baik berupa barang ataupun jasa yang dapat memuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik.
5.    Keuntungan, sebagai tujuan yang hendak dicapai dari usaha yang dikelola.




Faktor-faktor yang harus diperhatikan ketika mendirikan perusahaan

1.     Jenis usaha yang dilakukan, misalnya dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, atau dalam bidang jasa percetakan buku.
2.    Luas usaha dan teknik produksi sesuai besar atau kecilnya perusahaansehubungan dengan lahan yang dibutuhkan.
3.    Lokasi yang dekat dengan faktor-faktor produksi guna menghemat biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Faktor produksi yang dimaksud dapat berupa sumber daya alam, tenaga kerja, modal, atau kewirausahaan.
4.    Sarana dan prasarana yang menunjang, baik transportasi maupun komunikasi guna memperlancar alur distribusi barang atau jasa yang ke luar dan menuju perusahaan.
5.    Pasar yang dituju
6.    Risiko yang mungkin akan ditanggung, seperti bencana alam, penolakan masyarakat sekitar, atau peraturan pemerintah yang menghambat kegiatan perusahaan.



PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan .

Kelebihan perusahaan perseorangan diantaranya:
           
  1. Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan
  2. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung
  3. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yg bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha
  4. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai ke akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM
  5. Proses pembentukan yang sangat cepat
  6. Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

Kelemahan perusahaan perseorangan diantaranya:


  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
  2. Sumber keuangan terbatas
  3. Kesulitan dalam manajemen
  4. Kelangsungan usaha kurang terjamin.

FIRMA

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Kelebihan Firma diantaranya:

  1. Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
  2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama
  3. Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kekurangan Firma diantaranya:

  1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
  2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu
  3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juag ditangggung oleh anggota lain

Persekutuan Comanditer (Commanditaire Vennotschap)
A.    Pengertian  Persekutuan Komanditer (CV)
CV atau Commanditaire Vennotschaap adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan besama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.

Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
·         Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
·         Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.



B.    Jenis Usaha yang Dapat Menggunakan Persekutuan Komanditer (CV)
Beragam jenis usaha yang menggunakan format CV antara lain :
1.     Percetakan
2.    Biro jasa
3.    Perdagangan
4.    Katering dll


C.    Syarat Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :
1.     Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
2.    Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
3.    Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a.    Calon nama CV
b.    Tempat kedudukan CV
c.    Nama persero aktif dan persero diam
d.    Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV

D.     Prosedur Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Prosedur mendirikan CV adalah sebagai berikut :
1.     Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD)
2.    Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD)
3.    Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD)
4.    Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.

E.       Sistem Pengelolaan Persekutuan Komanditer (CV)
1.     Komplementer ( General Partner)
2.    Anggota pengurus adalah anggota yang aktif mengurus persekutuan komanditer sekaligus sebagai penyetor modal yang lebih besar dibanding dengan anggota yang lain. Tetapi juga memegang tanggung jawab yang tak terbatas atas hutang-hutang perusahaan

3.    Sekutu komanditer ( limited partner)
4.    Anggota pasif dalm arti hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya pada general partner  sehingga jaminan hutang dan resiko perusahaan serta untung hanya berdasarkan modal yang disetor.

5.    Tapi menurut Basu Swastha dan Ibnu S, ada beberapa macam lagi sekutu-sekutu Perusahaan Komanditer selain sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
6.    Sekutu diam (silent partner). Adalah sekutu yang pasif dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya diketahui secara umum
7.    Sekutu rahasia ( secret partner). Adalah sekutu aktif dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannnya tidak diketahui umum.
8.    Sekutu dormant (dormant partner). Sekutu diam tetapi keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
9.    Sekutu nominal (nominal partner). Bukan merupakan anggota sekutu tetapi selalu memberikan nasehat-nasehat ddan saran-saran layaknya partner.
10.  Sekutu senior dan yunior ( senior partner and junior partner). Keanggotaannya berdasarkan lama barunya melakukan investasi terhadap perusahaan

F.  Kelebihan dan Kelemahan Usaha Persekutuan Komanditer (CV)
Kelebihan CV antara lain :
1.     Prosedur pendiriannya relatif mudah
2.    Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)
3.    Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
4.    Kemampuan manajemen lebih luas
5.    Manajemen dapat didiversifikasikan
6.    Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
7.    Kemampuan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan CV antara lain :
  1. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
  2. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
  3. Sulit untuk menarik kembali investasinya
  4. Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama

PERSEROAN TERBATAS/PT


Suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yg dimilikinya.

Kelebihan perseroan terbatas:
  1. Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
  2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung dalam pemilik
  3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
  4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperoleh volume usahanya
  5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien.

Kekurangan perseroan terbatas:
1.     PT merupakan subjek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan
2.    Jika anda akan mendirikan PT, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya
3.    Biaya pemebentukannya relatif tinggi
4.    Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang "secret" dalam hal dapur perusahaan

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia .Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi .
 Teori Hak Kekayaan Intelektual
·         Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.