Perbedaan
Bank Konvensional Dengan Bank Syariah
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama
Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang
memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua
aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan
yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1.
Perbedaan Falsafah
Perbedaan
pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan
falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam
seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah
yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan
oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang
dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk
bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu
bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba
secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam
semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak
seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan
saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk
mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain,
atau malah ke dua-duanya.
2.
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam
sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun
investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank
konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana
titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus
dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas
yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi
yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias
cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil.
Sedangkan
jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah
usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh
keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk
menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi
baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai
dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana
nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan
cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke
dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil
keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai
usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka
semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun
jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan
bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana
nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah
keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank
konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha
atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan
demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima
nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar
keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda
dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya.
Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya
dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3.
Kewajiban Mengelola Zakat
Bank
syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar
zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini
merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi
dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4.
Struktur Organisasi
Di
dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas
Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional
(DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan
syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan
menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki
otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan
sangsi.
Bagaimana
Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika
bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar
bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini
ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank
dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing
pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan
sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda
dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung
dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di
cabang bank syariah.
Analisis:
Di
Indonesia mayoritas penduduknya sendiri muslim. Namun, kembali lagi kepada
sikap toleransi kita terhadap ber agama. Bank syariah atau Konvensional itu
sendiri tergantung kita sendiri, bagaimana cara kita melaksanakan setiap
ketentuan-ketentuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar