Pajak,
Apa Manfaat Dan Fungsinya?
Kadang
terpikir dalam hati, apakah pembaca paham sepenuhnya manfaat dan fungsi pajak
baik bagi negara maupun masyarakat? Pemikiran untuk menuliskan kembali manfaat
pajak ini adalah sehubungan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diputuskan oleh pemerintah
baru-baru ini :). Mungkin pembaca bertanya, apa hubungannya manfaat pajak
dengan kenaikan BBM bersubsidi? ya, karena salah satu manfaat pajak adalah
memberikan BBM bersubsidi. Nilai subsidi 2012 mencapai Rp 346,4 triliun atau
34,33 persen dari belanja pemerintah pusat. Tak kurang dari 61,17 persen dari
total subsidi dialokasikan untuk BBM (Rp 211,9 triliun) dan 27,30 persen untuk
listrik (Rp 94,6 triliun), saya tidak akan membahas apakah subsidi itu tepat
atau tidak, namun pajak yang dipungut negara juga kembali kepada masyarakat.
Harapan saya menuliskan kembali manfaat pajak (karena saya yakin beberapa
pembaca sudah paham manfaatnya) di dalam nusahati ini agar lengkap pengetahuan
pembaca khususnya tentang perpajakan yang ada di negara Indonesia tercinta ini.
Apa
Itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah?
Pajak
yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah,
dimana Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang
dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibawah
Kementerian Keuangan, sementara Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola
oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak
Pusat meliputi :
Pajak
Penghasilan (PPh), pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud
dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan
demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium,
hadiah, dan lain sebagainya.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak
(BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi,
perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang
Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang
PPN.
Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%.
Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah
wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang
udara diatasnya.
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Selain dikenakan PPN, atas barang-barang
kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud
dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a.
Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.
Umumnya barang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan
tinggi; atau
d.
Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral
masyarakat.
Bea
Materai, pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta
notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat
jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan
tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir
seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Mulai
1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang
Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah
diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat
31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan
Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Mulai
1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB
Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Pajak
Daerah
Pajak-pajak
yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah
sebagai berikut:
1.
Pajak Propinsi, meliputi:
2.
Pajak Kendaraan Bermotor;
3.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
4.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
5.
Pajak Air Permukaan;
6.
Pajak Rokok.
7.
Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
8.
Pajak Hotel;
9.
Pajak Restoran;
10. Pajak Hiburan;
11. Pajak Reklame;
12. Pajak Penerangan
Jalan;
13. Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan;
14. Pajak Parkir;
15. Pajak Air Tanah;
16. Pajak sarang Burung
Walet;
17. Pajak Bumi dan
Bangunan perdesaan dan perkotaan;
18. Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan/atau Bangunan.
Apa
Saja Manfaat Pajak Itu?
Sebagaimana
halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara
juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak diantaranya meliputi :
a.
Pembangunan sarana umum Seperti Fasilitas dan Infrastruktur
mulai dari jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas.
b.
Pertahanan dan Keamanan mulai dari bangunan, senjata,
perumahan sampai gaji-gajinya.
c.
Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
d.
Kelestarian Lingkungan hidup, budaya
e.
Dana Pemilu, transportasi masal dan lain-lain
Uang
pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh
lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan
untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga
membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan
demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat
dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan
fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi
yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
Suparmoko (2000) menyebutkan manfaat pajak
digunakan untuk :
Manfaat
pajak yang pertama adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti
pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk
proyek produktif barang ekspor)
Manfaat
pajak yang kedua adalah membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang
memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk
pengairan dan pertanian)
Manfaat
pajak yang ketiga adalah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing
dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan
objek rekreasi).
Manfaat
pajak yang keempat adalah membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya
adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan
pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk
anak yatim piatu).
Contoh
realisasi penggunaan Dana Pajak:
Adapun
yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa tugas fungsi Direktorat Jenderal
Pajak hanya sebatas mengumpulkan uang pajak tersebut, karena dalam hal berapa
biaya alokasi untuk pembangunan fasilitas maupun infrastruktur adalah wewenang dan melalui persetujuan DPR/DPRD,
sebagai contoh kesaksian masyarakat “Dua tahun lalu jalan, jalanan di Tayan
masih berupa jalan tanah liat yang dipenuhi genangan air di mana-mana, dan jika
musim penghujan harus ekstra hati-hati mengemudikan kendaraannya. Saat ini,
kondisi jalan jauh lebih baik, sehingga perjalanan Pontianak ke Sintang dapat
ditempuh dalam waktu delapan jam perjalanan darat.” Nah apabila di daerah
pembaca butuh dana untuk pembangunan serta menghilangkan kesenjangan dalam
distribusi uang pajak silahkan sampaikan kepada wakil rakyat di DPR.
Apa
Saja Fungsi Pajak Itu?
Fungsi
pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas
dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan
tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun
tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah
yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi
pajak tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga
pajak yang dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan
masyarakat itu sendiri. Maka sebagai salah satu pendapatan Negara yang paling
besar, pajak memiliki beberapa fungsi dan peranan yang cukup vital bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara, beberapa fungsi pajak yaitu:
Fungsi
pajak yang pertama adalah
sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu
sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke
dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
Fungsi
pajak yang kedua adalah
sebagai fungsi mengatur (regulerend) :
pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam
bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi
kepada barang mewah dan minuman keras.
Fungsi
pajak yang ketiga adalah
sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan
untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan
stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur
peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih
efisien dan efektif.
Fungsi
pajak yang keempat adalah
fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka
kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Analisis:
Tingkat
kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik
dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi
pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada
dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.