Kamis, 19 November 2015

TUGAS BAHASA INDONESIA2

KERANGKA KARANGAN

Kerangka Karangan adalah rencana umum dari materi yang akan disajikan. Outlinemenunjukkan urutan berbagai topik, kepentingan relatif dari masing-masing, dan hubungan antara berbagai bagian.
Berikut adalah contoh kasus, dan Kerangka Karangan yang di sertai Sistematik Penulisannya.
Sakai - Di suatu kuil kuno di Sakai Jepang ada taman yang indah. Yang menjadi luar biasa adalah bentuk taman itu tidak berubah hingga kini sejak 250 tahun lalu!
Rabu (6\/11\/2013) siang itu para jurnalis Sakai Asean Week 2013 menuju ke Kuil Takakuraji di Kota Sakai, Jepang. Tujuannya, menyaksikan kesenian Noh, opera klasik Jepang yang mulai dimainkan pada 650 tahun lalu alias sejak abad ke-14 namun tetap bertahan hingga kini.
Kami disambut oleh master opera klasik Jepang Noh, Kozo Nagayama (40). Kozo langsung mempersilakan kami untuk melepaskan alas kaki dan memberitahu bahwa di belakang kuil ini ada taman yang bentuknya tidak berubah sejak didesain pada 250 tahun lalu.
Kozo memberitahukan bahwa taman ini didesain oleh arsitektur pertamanan Jepang, Kobori Enshu. Taman itu cantik dipenuhi tanaman perdu, beberapa tanaman pohon keras, dan yang paling belakang adalah hutan bambu.
Ada batu pijak (stepping stone) yang ditempatkan di tengah-tengah taman itu supaya tanaman semacam rumput yang menggerumbul di bawahnya tidak diinjak-injak. Batu-batu besar seperti batu kali teronggok di beberapa sudut mempercantik taman itu.
Kuil Takakuraji sendiri merupakan salah satu kuil tertua di Jepang yang didirikan oleh pendeta Buddha terkenal kelahiran Sakai, Gyoki pada tahun 705. Namun kuil ini sempat    terbakar dan dibangun kembali pada awal abad ke-17.

Kerangka karangan :
Topik     : Keindahan Taman di Belakang Kuil Takakuraji
Judul    : Taman di Belakang Kuil Kuno
1.       Segi Sejarah
1.1     Segi Sejarah Berdirinya Kuil Takakuraji

2.       Segi Keindahan
2.1     Segi Bentuk Taman
2.2     Segi Tradisi dari Kesenia

3.       Segi Arsitektur
3.1     Segi Desain Bangunan
3.2     Segi Tata Letak
3.3     Segi Penambahan Unsur Alam

4.       Segi Kemasyarakatan
4.1     Segi Kesopanan Masyarakat
4.2     Segi Keramahan Masyarakat           

Rabu, 18 November 2015

Usaha - Usaha Kecil yang Menguntungkan

Usaha - Usaha Kecil yang Menguntungkan


Usaha kecil tapi menguntungkan itulah yang bisa kita lakukan untuk memulai sebuah usaha dengan modal pas-pasan.  Namanya juga usaha kecil tentunya keuntungan juga kecil, memulai sebuah usaha tentunya harus dibangun dari kecil dan tidak menutup kemungkinan suatu hari nanti bisa menjadi usaha besar.
Usaha yang baik adalah usaha mulai dari kecil menuju ke yang besar, jangan sebaliknya dari besar menuju ke kecil. Agar hal itu bisa terwujud kita membutuhkan beberapa pengetahuan dasar tentang usaha yang akan kita rintis.
Memulai usaha kecil yang menguntungkan  diperlukan riset pasar yang tepat dan efisian agar produk yang kita hasilkan nantinya bisa laku dan bersaing di pasar.
Keinginan untuk membangun sebuah usaha kecil kadang kala terkendala. Hal ini diakibatkan sulitnya menentukan contoh usaha kecil yang menguntungkan, bahkan faktor kekurangan dana merupakan salah satu kendala yang paling tersulit yang harus dihadapi masyarakat untuk memulai usaha kecil-kecilan yang dapat menopang ekonomi kearah yang lebih baik lagi.

Berikut ini beberapa contoh usaha kecil yang menguntungkan, silahkan memilah yang mana cocok untuk dikembangkan di tempat kita berusaha sesuai dengan riset yang telah dilakukan.

Usaha Kecil Makanan dan Minuman
– Membuat makanan ringan / snack dan kue 
– Mengolah jantung pisang menjadi dendeng 
– Membuat daging tiruan dari jamur tiram 
– Mengolah makanan berkhasiat obat, misalnya keripik pace 
– Membuat cake untuk pernikahan 
– Mengolah cake untuk penderita diabetes 
– Membuat aneka kue tradisional 
– Membuat kue ulang tahun atau pernikahan 
– Membuat donat dari kentang atau ketela 
– Membuat nasi pepes dan atau nasi bakar 
– Mengolah buah-buahan menjadi emping 
– Membuat keripik jamur 
– Mengolah bawang goreng instan 
– Menjual mie mangkok 
– Siomay kriuk 
– Martabak / Terang bulan 
– Bebek kremes 
– Ayam kremes 
– Bubur Kwang Tung 
– Tempe penyet
– Es air tebu
– Teh bunga rosela
– Sirup limbah air kelapa
– Susu jagung
– Susu kedelai
– Susu kuda liar
– Susu kambing etawa
– Air minum beroksigen
– Jus buah segar pesan antar
– Selai buah
– Es Kacang Merah
– Es ketan hitam
– Es kelapa muda
Kursus dan Pendidikan
– Sekolah enterpreneurship 
– Kursus bahasa asing 
– Bimbingan belajar rumahan 
– Sekolah pasien pasca stroke 
– Play Group 
– Kursus musik 
– Sekolah tari 
– Kursus desain grafis 
– Kursus servis telepun seluler dan komputer
Usaha Rental
– Pengurusan dokumen 
– Delivery order 
– Penyelamat data 
– Konsultan 
– Kurir 
– Pengetikan 
– Pencucian mobil dan motor
Agribisnis
– Budidaya ikan mas bocah 
– Budidaya ikan komet 
– Budidaya kantong semar 
– Budidaya anthurium 
– Budidaya jeruk nambangan 
– Penangkaran bekisar 
– Penangkaran rusa 
– Penangkaran buaya 
– Budidaya bunga krisan 
– Budidaya bunga melati 
– Budidaya jamur lingzhi 
– Budidaya jamur merang 
– Budidaya kencur 
– Budidaya buah Tin 
– Budidaya belimbing dewi 
– Budidaya kambing Etawa 
– Budidaya itik laut 
– Budidaya kelinci hias 
– Budidaya anjing Golden Retriever 
– Penetasan telur ayam, bebek dan itik
Kerajinan
– Membuat kap lampu dari pasir, mika, enceng gondok, pelepah pisang, dan kayu 
– Membuat perkakas rumah tangga dari kertas bekas 
– Membuat mainan dari kayu, misalnya puzzle 
– Membuat souvenir berbahan baku resin 
– Membuat souvenir dari daun kering 
– Membuat souvenir dari serangga 
– Membuat souvenir dari limbah kepompong ulat sutera 
– Membuat kerajinan dari bubur limbah kertas 
– Membuat kerajinan dari pelepah pisang kering 
– Membuat lanskap mini 
– Membuat tas dari limbah aluminium 
– Membuat batik dari serat alam 
– Membuat mukenah yang dilukis batik 
– Membuat album eksklusif 
– Membuat deco book 
– Membuat boneka berambut hidup 
– Membuat boneka muslimah 
– Membuat boneka yang bisa melahirkan

Analisis:

Yang menjanjikan dan menguntungkan dengan modal sedikit cukup untuk membuka sebuah usaha Usaha Rumahan peluang bisnis rumahan cache mirip usaha dengan modal kecil merupakan salah satu usaha yang bisa anda mulai niat kerja yang kuat untuk membangun sebuah bisnis yang menguntungkan kunci gudangnya ide peluang usaha Usaha Rumahan modal kecil cache mirip usaha rumahan yang kini banyak dijalankan oleh para pengusaha kecil karena bisnis rumahan dapat didirikan dengan modal kecil diantara bisnis makanan yang sangat menguntungkan ini adalah dengan membuka usaha katering ide dan peluang bisnis rumahan dengan modal kecil ingin bisnis cache mirip dengan modal usaha kecil bisa menghasilkan keuntungan yang menjadi suatu usaha rumahan yang menghasilkan dan menguntungkan usaha singan peluang bisnis rumahan modal kecil.



Usaha kecil menengah sebagai potret UKM Indonesia

Usaha kecil menengah sebagai potret UKM Indonesia

Artikel usaha kecil menengah ini akan mengulas mengenai usaha kecil mengengah di Indonesia. Pentingnya akan usaha kecil menengah telah ditunjukkan oleh bertanhannya UKM di tengah krisis eknomi global yang malanda beberapa waktu lalu. Namun, masih banyak permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh usaha kecil ini kurang mampu bersaing dengan produsen besar dan kendala modal. Nah, sebelum itu, kita perlu tahu definisi usaha kecil menengah. Usaha kecil menengah adalah usaha yang memiliki jumaph karyawan kurang dari 50 orang dengan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp. 200 juta dan tidak termasuh tanah dan bangunan, milik WNI dan maksimal penjualan 1 miliar rupiah, berdiri sendiri dan berbentuk badan usaha, usaha perorangan atau koperasi.
Jenis usaha kecil menengah tersebar dari berbabagi unit usaha seperti pertanian, perdagangan, industri pengolahan, komunikasi dan pengangkutan, bangunan, keuangan dan listrik dan gas serta air bersih. Artikel usaha kecil menengah akan meng-in-input data bahwa jumlah usaha kecil sangan banyak, tapi omzet yang digabungkan dari keseluruhan jumlah tidak sebanding dengan satu omzet perusahaan skala nasional.
Wiraswasta rumahan
Jenis usaha kecil ini memang sangat kuat dan tahan banting terhadap krisis ekonomi sekalipun. Karena itu, kita perlu megembangakannya. Melalui artikel usaha kecil menengah ini, kita perlu mendesak pemerintah karena pemerintah yang paling bertanggungjawab terhadap pengembangan usaha kecil menengah di Indonesia. Salah satu diantaranya pemerintah perlu menciptakan kondisi iklim usaha yang kondusif berupa keringanan pajak, kemudahan perijinan dan lain-lain.
Analisis:
Artikel usaha kecil menengah juga perlu mendesak pemerintah memberikan perlindungan usaha terutama usaha tradisional dari kalangan ekonomi lemah. Selain itu, pengembangan kemitraan dan pelatihan para wiraswastawan perlu dilakukan. Artikel usaha kecil juga menyarankan agar wiraswasawan melalui pemerintah giat melakukan promosi produk seperti dengan melakukan talk-show dengan mitra usaha lain. Sarana dan prasarana juga mesti ditingkatkan, begitu pula dengan pemantapan asosiasi dan pengembangan kerja sama yang setara. Dengan begitu, UKM di Indonesia akan semakin mantap dan maju.

Tips Bijak Menggunakan Kartu Kredit

Tips Bijak Menggunakan Kartu Kredit

Kartu kredit terkadang menjadi momok bagi sebagian besar orang ketika tidak tahu cara menggunakannya dengan bijak. Agar dapat menggunakannya secara bijak dan kartu kredit bekerja sesuai dengan fungsinya yaitu membantu memberikan kemudahan bagi penggunanya terutama dalam hal finansial. Perhatikan beberapa hal berikut ini agar Anda bisa jadi pengguna kartu kredit yang bijaksana.
Usahakan untuk memiliki satu kartu kredit saja
Sebenarnya, tidak ada yang bisa dibanggakan dari memiliki kartu kredit. Karena esensi dari kartu kredit adalah seperti memberi jalan untuk kita agar berhutang. Namun seperti yang kita tahu kalau berhutang itu harus dibayar. Jika tidak bijak, pengguna kartu kredit seakan-akan diberi kemudahan untuk memiliki sifat konsumtif sehingga gaya hidupnya tidak lebih dari gali lubang tutup lubang. Apalagi jika memiliki lebih dari satu kartu kredit. Usahakan untuk menggunakan satu kartu kredit saja. Agar Anda juga bisa membatasi diri Anda dari sifat konsumtif yang terkadang tidak disadari. Jangan khawatir dengan jumlah limit yang Anda miliki karena jumlah kartu kredit hanya satu. Jika penggunaan Anda bijak, bank-pun akan menawari Anda untuk menaikkan limit kartu kredit jika memang dirasa kurang. Fokus pada satu kartu kredit dirasa akan memudahkan Anda salah satunya dari iuran tahunan yang terkadang menjebak.
Sesuaikan dengan kemampuan membayar Anda
Jangan terima tawaran untuk meningkatkan limit Anda jika ternyata setelah diperhitungkan tidak akan sesuai dengan kemampuan Anda, atau dalam hal ini tidak sesuai dengan gaji yang Anda terima. Setidaknya, dengan limit yang terbatas Anda dapat menahan diri Anda dari sifat konsumtif yang terkadang tidak bisa dihindari. Hal tersebut akan membantu Anda terhindar dari kebiasaan ‘berhutang’ apalagi jika ternyata hutang tersebut akan sulit dibayar nantinya dengan penghasilan yang pas-pasan tiap bulannya.
Bayar Tagihan Tepat Waktu
Membayar tagihan tepat waktu apapun produk perbankan-nya atau dalam hal ini kartu kredit tentu akan membuat track record credit Anda baik dan jika suatu saat Anda membutuhkan dana untuk usaha, bank tidak akan segan memberikannya pada Anda setelah melihat track record kartu kredit Anda yang dibayar dengan sebaik mungkin. Ingatlah bahwa kartu kredit bukanlah uang tapi hanya sebagai pinjaman. Menggunakan kartu kredit, berarti Anda telah siap membayar tagihan tiap bulannya.
 Tanamkan kesadaran itu, jangan sampai Anda lalai membayar tagihan bulanannya. Karena semakin lalai Anda membayar, maka semakin tinggi bunga yang menjadi tanggungan Anda.
Status Pendapatan
Pastikan juga bahwa pendapatan Anda perbulannya dapat memenuhi kebutuhan Anda. Usahakan untuk mendapat penghasilan tetap atau lebih bagus semakin bulan semakin tinggi. Kartu kredit sangat riskan digunakan oleh Anda yang penghasilannya tidak menentu, apalagi cenderung mengalami penurunan dari besaran pada saat Anda mendaftar kartu kredit. Kedepannya, Anda dengan penghasilan yang tidak tetap atau cendrung menurun akan merasa kesulitan melunasi tagihan-tagihan kartu kredit yang nilai bunganya cukup tinggi.
Segera Laporkan Jika Kartu Kredit Anda Hilang
Jangan santai ketika kartu kredit Anda hilang. Tidak seperti kartu debit yang membutuhkan PIN dalam setiap transaksinya, kartu kredit ini cenderung bisa digunakan siapa saja apalagi tidak semua merchant meminta kartu identitas saat menggunakan kartu kredit. Maka dari itu, sangat berbahaya jika Anda kehilangan kartu kredit lalu tidak segera melapor karena Anda pada akhirnya akan menerima tagihan padahal tidak menggunakannya.
Analisis:
Kenali biaya – biaya kartu kredit sebelum melakukan pembayaran. Sebisa mungkin tanyakan kepada call center credit card jika ada biaya-biaya selain utang Kita.

Program Inklusi Keuangan OJK

Program Inklusi Keuangan OJK

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan,  salah satu tujuan pembentukan OJK adalah mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan tujuan dimaksud, OJK merasa perlu untuk mendorong masyarakat Indonesia meningkatkan pengetahuan mengenai lembaga keuangan serta produk dan jasa keuangan, memiliki keterampilan untuk menilai manfaat dan risiko produk dan jasa keuangan, serta memiliki keyakinan terhadap lembaga maupun produk dan jasa keuangan. Dengan demikian diharapkan seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan produk dan jasa keuangan secara bijak.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia yang dilakukan pada tahun 2013, diketahui bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia adalah sebesar 21,8% dengan tingkat penggunaan produk dan jasa keuangan (inklusi) sebesar 59,7%. Angka indeks tersebut mencerminkan bahwa kurang dari separuh masyarakat Indonesia belum mengakses produk dan jasa keuangan. Terdapat berbagai alasan yang menyebabkan masyarakat belum dapat mengakses produk dan jasa keuangan, diantaranya rendahnya informasi yang dimiliki masyarakat terkait produk dan jasa keuangan sehingga masyarakat belum memahami manfaat dari produk dan jasa keuangan, terbatasnya produk dan jasa keuangan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat serta kondisi demografi Indonesia yang merupakan negara kepulauan sehingga diperlukan infrastruktur yang baik agar dapat menjangkau masyarakat sampai ke pelosok Indonesia.
Berangkat dari kondisi tersebut diperlukan berbagai upaya yang komprehensif dan sistematis untuk meningkatkan indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia dalam bentuk Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI). Kerangka dasar SNLKI terdiri atas 3 (tiga) pilar utama yaitu Pilar 1. Edukasi dan Kampanye Nasional Literasi Keuangan, Pilar 2. Penguatan Infrastruktur Literasi Keuangan dan Pilar 3. Pengembangan Produk dan Jasa Keuangan. Pilar 1 dan 2 merupakan program strategis yang dilakukan untuk meningkatkan literasi dan edukasi masyarakat Indonesia sehingga mereka mau untuk menggunakan produk dan jasa keuangan. Sedangkan pilar 3 merupakan program strategis yang dilakukan guna mendorong peningkatan inklusi keuangan.



TUJUAN:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.     Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
2.    Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
3.    Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
FUNGSI:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuang

TUGAS:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Analisis:

Inklusi keuangan merupakan seluruh upaya yang bertujuan meniadakan segala bentuk hambatan yang bersifat harga maupun non-harga, terhadap akses masyarakat dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan. Berbagai program yang dilakukan guna mendukung inklusi keuangan tersebut antara lain berupa pengembangan produk melalui program Layanan Keuangan Mikro (Laku Mikro), Yuk Sikapi, Tabungan Siswa (SimPel), Kompetisi Inklusi Keuangan (KOINKU) dan lain sebagainya.



Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah

Perbedaan Bank Konvensional Dengan Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam. Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil.
Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.


Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display “ Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil” yang ada di cabang bank syariah.
Analisis:
Di Indonesia mayoritas penduduknya sendiri muslim. Namun, kembali lagi kepada sikap toleransi kita terhadap ber agama. Bank syariah atau Konvensional itu sendiri tergantung kita sendiri, bagaimana cara kita melaksanakan setiap ketentuan-ketentuannya.





Pajak, Apa Manfaat Dan Fungsinya?

Pajak, Apa Manfaat Dan Fungsinya?

Kadang terpikir dalam hati, apakah pembaca paham sepenuhnya manfaat dan fungsi pajak baik bagi negara maupun masyarakat? Pemikiran untuk menuliskan kembali manfaat pajak ini adalah sehubungan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM)  bersubsidi yang diputuskan oleh pemerintah baru-baru ini :). Mungkin pembaca bertanya, apa hubungannya manfaat pajak dengan kenaikan BBM bersubsidi? ya, karena salah satu manfaat pajak adalah memberikan BBM bersubsidi. Nilai subsidi 2012 mencapai Rp 346,4 triliun atau 34,33 persen dari belanja pemerintah pusat. Tak kurang dari 61,17 persen dari total subsidi dialokasikan untuk BBM (Rp 211,9 triliun) dan 27,30 persen untuk listrik (Rp 94,6 triliun), saya tidak akan membahas apakah subsidi itu tepat atau tidak, namun pajak yang dipungut negara juga kembali kepada masyarakat. Harapan saya menuliskan kembali manfaat pajak (karena saya yakin beberapa pembaca sudah paham manfaatnya) di dalam nusahati ini agar lengkap pengetahuan pembaca khususnya tentang perpajakan yang ada di negara  Indonesia tercinta ini.
Apa Itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah?
Pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah, dimana Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibawah Kementerian Keuangan, sementara Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak Pusat meliputi :
Pajak Penghasilan (PPh), pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
 Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a.    Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b.    Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c.    Umumnya barang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d.    Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e.    Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat.
Bea Materai, pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Pajak Daerah
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1.     Pajak Propinsi, meliputi:
2.    Pajak Kendaraan Bermotor;
3.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
4.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
5.    Pajak Air Permukaan;
6.    Pajak Rokok.
7.    Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
8.    Pajak Hotel;
9.    Pajak Restoran;
10.  Pajak Hiburan;
11.  Pajak Reklame;
12.  Pajak Penerangan Jalan;
13.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
14.  Pajak Parkir;
15.  Pajak Air Tanah;
16.  Pajak sarang Burung Walet;
17.  Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
18.  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Apa Saja Manfaat Pajak Itu?
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak diantaranya meliputi :
a.    Pembangunan sarana umum Seperti Fasilitas dan Infrastruktur mulai dari jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas.
b.    Pertahanan dan Keamanan mulai dari bangunan, senjata, perumahan sampai gaji-gajinya.
c.    Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
d.    Kelestarian Lingkungan hidup, budaya
e.    Dana Pemilu, transportasi masal dan lain-lain
Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baik dalam hal pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.
 Suparmoko (2000) menyebutkan manfaat pajak digunakan untuk :
Manfaat pajak yang pertama adalah membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor)
Manfaat pajak yang kedua adalah membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian)
Manfaat pajak yang ketiga adalah membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi).
Manfaat pajak yang keempat adalah membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).
Contoh realisasi penggunaan Dana Pajak:
Adapun yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa tugas fungsi Direktorat Jenderal Pajak hanya sebatas mengumpulkan uang pajak tersebut, karena dalam hal berapa biaya alokasi untuk pembangunan fasilitas maupun infrastruktur adalah  wewenang dan melalui persetujuan DPR/DPRD, sebagai contoh kesaksian masyarakat “Dua tahun lalu jalan, jalanan di Tayan masih berupa jalan tanah liat yang dipenuhi genangan air di mana-mana, dan jika musim penghujan harus ekstra hati-hati mengemudikan kendaraannya. Saat ini, kondisi jalan jauh lebih baik, sehingga perjalanan Pontianak ke Sintang dapat ditempuh dalam waktu delapan jam perjalanan darat.” Nah apabila di daerah pembaca butuh dana untuk pembangunan serta menghilangkan kesenjangan dalam distribusi uang pajak silahkan sampaikan kepada wakil rakyat di DPR.
Apa Saja Fungsi Pajak Itu?
Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Maka sebagai salah satu pendapatan Negara yang paling besar, pajak memiliki beberapa fungsi dan peranan yang cukup vital bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, beberapa fungsi pajak yaitu:
Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi  mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Analisis:
Tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.