JENIS PERUSAHAAN, HAK INTELEKTUAL, HAK CIPTA, HAK INDUSTRI DAN HAK
PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Perusahaan adalah tempat
terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap
perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang
terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.
Sedangkan dalam
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 Pasal 1 Huruf (b) disebutkan, bahwa perusahaan
adalah bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan
terus-menerus dan dirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara
Indonesia untuk memperoleh laba.
Dalam membentuk sebuah
perusahaan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan yaitu:
1. Organisasi, yang berfungsi mewujudkan keserasian dan
keteraturan dalam kerja.
2. Tempat yang strategis, sebagai faktor pendukung
keberhasilan sebuah usaha.
3. Faktor produksi, yang terdiri atas sumber daya alam,
tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan.
4. Produk, baik berupa barang ataupun jasa yang dapat
memuaskan pelanggan dengan kualitas terbaik.
5. Keuntungan, sebagai tujuan yang hendak dicapai dari
usaha yang dikelola.
Faktor-faktor yang harus diperhatikan ketika mendirikan perusahaan
1. Jenis usaha yang dilakukan, misalnya dalam bidang
pengelolaan sumber daya alam, atau dalam bidang jasa percetakan buku.
2. Luas usaha dan teknik produksi sesuai besar atau
kecilnya perusahaansehubungan dengan lahan yang dibutuhkan.
3. Lokasi yang dekat dengan faktor-faktor produksi guna
menghemat biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Faktor produksi yang
dimaksud dapat berupa sumber daya alam, tenaga kerja, modal, atau
kewirausahaan.
4. Sarana dan prasarana yang menunjang, baik transportasi
maupun komunikasi guna memperlancar alur distribusi barang atau jasa yang ke
luar dan menuju perusahaan.
5. Pasar yang dituju
6. Risiko yang mungkin akan ditanggung, seperti bencana
alam, penolakan masyarakat sekitar, atau peraturan pemerintah yang menghambat
kegiatan perusahaan.
PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan .
Kelebihan
perusahaan perseorangan diantaranya:
- Perseorangan
tidak dikenakan pajak perusahaan
- Dalam
melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari
manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah
diawasi oleh pemilik langsung
- Biaya
yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yg bekerja didalam
perseorangan adalah si pemilik usaha
- Tidak
memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya
sampai ke akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja
tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga
membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM
- Proses
pembentukan yang sangat cepat
- Apabila
dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat
dimasukkan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kelemahan perusahaan perseorangan
diantaranya:
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas
- Sumber
keuangan terbatas
- Kesulitan
dalam manajemen
- Kelangsungan
usaha kurang terjamin.
FIRMA
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kelebihan Firma diantaranya:
- Karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan
usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
- Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagian kerja
diantara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama
- Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kekurangan Firma diantaranya:
- Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
- Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha
bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga
kelangsungan perusahaan tidak menentu
- Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juag ditangggung
oleh anggota lain
Persekutuan
Comanditer (Commanditaire Vennotschap)
A. Pengertian Persekutuan
Komanditer (CV)
CV atau Commanditaire Vennotschaap adalah
badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan besama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola
usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya
menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial.
Dari
pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
· Sekutu
aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan
berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan
perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut
sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
· Sekutu
Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
B. Jenis Usaha
yang Dapat Menggunakan Persekutuan Komanditer (CV)
Beragam
jenis usaha yang menggunakan format CV antara lain :
1. Percetakan
2. Biro jasa
3. Perdagangan
4. Katering dll
C. Syarat Mendirikan Persekutuan
Komanditer (CV)
Syarat-syarat
untuk mendirikan CV adalah :
1. Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan
dari para pihak yang mau mendirikan usaha
2. Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana
dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada
yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola
perusahaan.
3. Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada
waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum
datang ke notaris adalah :
a.
Calon nama CV
b.
Tempat kedudukan CV
c.
Nama persero aktif dan
persero diam
d.
Maksud dan tujuan yang
spesifik dari CV
D. Prosedur Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
Prosedur
mendirikan CV adalah sebagai berikut :
1.
Mendaftarkan akta
pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD)
2.
Dalam pendaftaran
tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan
akta pendirian CV atau dapat juga berupa
ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD)
3.
Mengumumkan akta
pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD)
4.
Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta
pendirian CV dalam Tambahan Berita
Negara RI.
E. Sistem
Pengelolaan Persekutuan Komanditer (CV)
1.
Komplementer ( General
Partner)
2.
Anggota pengurus
adalah anggota yang aktif mengurus persekutuan komanditer sekaligus sebagai
penyetor modal yang lebih besar dibanding dengan anggota yang lain. Tetapi juga
memegang tanggung jawab yang tak terbatas atas hutang-hutang perusahaan
3.
Sekutu komanditer (
limited partner)
4.
Anggota pasif dalm
arti hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya pada general
partner sehingga jaminan hutang dan resiko perusahaan serta untung hanya
berdasarkan modal yang disetor.
5. Tapi menurut Basu Swastha dan Ibnu S,
ada beberapa macam lagi sekutu-sekutu Perusahaan Komanditer selain sekutu
komplementer dan sekutu komanditer.
6. Sekutu diam (silent partner). Adalah sekutu yang pasif
dalam kegiatan operasional tetapi keanggotaannya diketahui secara umum
7. Sekutu rahasia ( secret partner). Adalah sekutu aktif
dalam mengelola perusahaan tetapi keanggotaannnya tidak diketahui umum.
8. Sekutu dormant (dormant partner). Sekutu diam tetapi
keanggotaannya seperti sekutu rahasia.
9. Sekutu nominal (nominal partner). Bukan merupakan
anggota sekutu tetapi selalu memberikan nasehat-nasehat ddan saran-saran
layaknya partner.
10. Sekutu senior dan yunior ( senior partner and junior
partner). Keanggotaannya berdasarkan lama barunya melakukan investasi terhadap
perusahaan
F. Kelebihan dan Kelemahan
Usaha Persekutuan Komanditer (CV)
Kelebihan CV antara lain :
1. Prosedur pendiriannya relatif mudah
2. Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena
didirikan banyak pihak (modal gabungan)
3. Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
4. Kemampuan manajemen lebih luas
5. Manajemen dapat didiversifikasikan
6. Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
7. Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
- Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak
terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
- Sulit untuk menarik kembali investasinya
- Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua
sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama
PERSEROAN TERBATAS/PT
Suatu badan usaha yang mempunyai
kekayaan hak serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta
kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha
lainnya, PT mempunyai kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini
akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemilik adalah saham yang
dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki, makin besar pula peran dan
kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yg dimilikinya.
Kelebihan perseroan terbatas:
- Tanggung jawab yang
terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
- Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung
dalam pemilik
- Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
- Mudah memperoleh
tambahan modal untuk memperoleh volume usahanya
- Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih
efisien.
Kekurangan perseroan terbatas:
1.
PT merupakan subjek pajak
tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba
bersih yang dibagikan para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak
pendapatan
2.
Jika anda akan mendirikan PT,
pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya
3.
Biaya pemebentukannya relatif
tinggi
4.
Bagi sebagian besar orang, PT
dianggap kurang "secret" dalam hal dapur perusahaan
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Kekayaan
Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam
bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki,
dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun
kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan
daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya
tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur
dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia .Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi .
Teori Hak Kekayaan Intelektual
·
Teori Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam
bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda
yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian
disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang
disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil
dari intelektualitas manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar