Pengertian Objek Hukum Yang Bergerak,
tidak Bergerak, Berwujud, tidak Berwujud.
Pengertian Objek
hukum
Adalah segala sesuatu yang berada
dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan
badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi,
objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli,
sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum
dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan
yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala
sesuatu dapat saja dikuasai oleh subjek hukum.
Objek
hukum ialah segala
sesuatu yang dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis
(menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus
diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum,
yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda
nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan
yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut bukanlah termasuk
objek hukum karena benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan pengorbanan
sehingga membebaskan subjek hukum dari kewajiban-kewajiban hukum dalam pemanfaatannya.
Subjek hukum
disebut benda (zaak). Menurut hukum perdata, adalah benda segala
barang dan hak yang dapat dimiliki orang (Pasal 499 KUH Perdata). Menurut Pasal
503 KUH Perdata, benda dapat dibagi
menjadi benda berwujud dan tidak berwujud.
- Benda yang berwujud (lichamelijke zaken) yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra seperti: rumah, gedung, tanah dan lain-lain.
- Benda yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) yaitu segala macam hak seperti: saham-saham atas kapal laut, hipotek, hak merek, hak cipta dan lain-lain.
Selanjutnya menurut Pasal 504 KUH Perdata benda juga dapat dibagi
atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
- Benda tidak bergerak (onreorende zaken) meliputi berikut ini.
- Benda tidak bergerak karena sifatnya sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah dari tanah itu.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang senantiasa digunakan oleh yang mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya mesin penggilingan padi yg ditempatkan di dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
- Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan.
·
Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi :
1.
Benda tidak bergerak karena sifatnya, misalnya pohon, arca, dan patung.
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya, yaitu alat-alat yang dipakai dalam
pabrik
3.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, berwujud atas benda-benda
yang tidak bergerak, misalnya : hipotik.
- Benda bergerak (rorende zaken) meliputi yang berikut ini.
- Benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda bergerak karena sifatnya sendiri menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala barang yang dapat dipindahkan dari tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak bergerak.
2. Benda
bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang
termasuk dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang
menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang
bergerak. Misalnya hak piutan, dan hak gadai.
·
Benda bergerak dapat dibedakan
menjadi :
1.
Benda bergerak karena sifatnya, yaitu benda yang dapat dipindahkan.
2.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, yaitu hak atas benda bergerak
misalnya saham PT.
3.
Barang yang dapat dipakai habis dan barang-barang yang dipakai tidak habis
4.
Barang-barang yang sudah ada dan yang masih ada.
. A. BENDA
BERWUJUD
Kebendaan berwujud atau
bertubuh adalah Benda Berwujud kebendaan yang dapat dilihat dengan mata
dan Penyerahan diraba dengan tangan. kebendaan bergerak yang
berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan yang (atau secara) nyata dari tangan
ke tangan.
·
Yang
termasuk benda berwujud yang tidak bergerak
a) Tumbuh
timbul dari tanahsendiri, seperti buah- buahan yang berasal dari pohon
b) Hasil
dari atau dilahirkan oleh binatang- binatang, seperti telur, susu sapi, atau
anak dari
c) Hasil binatang-binatang
yang melahirkan. pekerjaan manusia yang diperoleh karena penanaman di atasnya,
seperti ubi-ubian, wortel, atau kacang tanah.
·
Yang
termasuk benda berwujud yang bergerak
Contohnya
seperti : 1. Kendaraan transportasi
(motor,mobil,sepeda,dll)
2.
Kendaraan sarana pengangkut (truk,bis,dll)
3. Kendaraan alat berat
B. BENDA TIDAK BERWUJUD
Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan
hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten).
·
Benda
yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak
Contohnya
seperti: 1. Saham
2.
sertifikat tanah dan bangunan
3.
Piutang
4.
Uang angsuran
5.
Bunga
6.
Obligasi
·
Benda
yang tidak berwujud yang ditetapkan UU
Contohnya seperti: 1. Hak Cipta
2.
Hak Rilis
3.
Hak kekayaan