ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
LATAR BELAKANG
Dalam
setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap
Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan
kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan
dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang
mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian
dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak
orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan
sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau
kelancaran yang lebih cepat sehingga ia
mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi
itu harus di laksanakan.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih.
Pembinaan Hukum
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pembinaan berasal dari kata “bina” dan
“membina” membangun, mendirikan, mengusahakan untuk menjadi lebih baik. Jadi
pembinaan hukum adalah aktivitas dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
efisiensi hukum dan menyempurnakan tata hukum yang ada secara berencana dan
terarah.
Dalam pembinaan hokum, upaya
peningkatan hokum sebagai sarana penegak keadilan secara terus-menerus
ditingkatkan baik melalui penyempurnaan hokum acara maupun hokum materil
dibidang hokum maupun penertiban dan peningkatan sarana badan-badan peradilan.
Pembangunan tertib hokum dan pembinaan hokum merupakan pemantapan dan
peningkatan kegiatan-kegiatan yang telah dimulai dalam tahun 1974/1975 melalui
berbagai kebijakan dengan landasan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam rangka
pelaksaan repelita II.
Dibidang pembinaan hokum dilakukan
usaha-usaha, yaitu:
·
Penyusunan
berbagai rancangan peraturan perundang-undangan.
·
Penyusunan
kondifikasi hokum nasional.
·
Penelitian-penelitian
hokum dan penemuan ilmiah.
·
Inventarisasi
yurisprudensi serta peningkatan hubungan kerjasama dibidang hokum khususnya
dengan Negara-negara ASEAN.
Pembaharuan Hukum
Pembaharuan
hokum yaitu menyusun tata hokum agar disesuaikan dengan perubahan masyarakat.
Pembaharuan hokum juga merupakan upaya sadar yang dilakukan untuk merubah suatu
kondisi dari suatu tingkat yang dianggap kurang baik ke kondisi baru pada
tingkat kualiatas yang dianggap baik atau paling baik.
Pembaharuan
hukum sebenarnya mengandung makna yang luas mencakup system hukum. Menurut
Friedman,“ system hukum terdiri atas struktur hukum
(structure),substansi/materi hukum(substance) dan budaya hukum (legal culture).
Perubahan yang dilakukan dan memiliki arti yang positif akan menciptakan hukum
baru yang sesuai dengan kondisi pembangunan dan nilai-nilai hukum masyarakat.
Pembaharuan
hukum merupakan prioritas utama, terlebih jika Negara dimaksud merupakan Negara
yang baru merdeka dari penjajahan bangsa/Negara lain. Oleh karena itu,
dinegara-negara berkembang pembaharuan hukum senantiasa mengesankan adanya
peranan ganda, yaitu :
1. Merupakan upaya untuk melepaskan diri dan
lingkaran struktur colonial, upaya tersebut terdiri atas penghapusan, penggantian
& penyesuaian ketentuan hukum warisan colonial guna memenuhi tuntutan
masyarakat colonial.
2. Pembaharuan hukum berperan pula dalam
mendorong proses pembangunan ekonomi yang memang diperlukan dalam rangka
mengejar ketertinggalan dari Negara maju dan yang lebih penting adalah demi
peningkatan kesejahteraan masyarakat warga Negara.
Pembangunan Hukum
Meliputi
aturan dan substansi, structure, kelembagaanu, dan upaya hukum masyarakat serta
untuk mendukung dan mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi.
Pembangunan hukum mempunyai makna yang lebih menyeluruh dan mendasar dibandingkan
dengan istilah pembinaan hukum atau pembaharuan hukum. Pembinaan hukum lebih
mengacu pada efisiensi, dalam ati meningkatkan efisiensi hukum. Oleh karena
itu, pembangunan hukum tidk hanya tertuju pada aturan tau substansi hukum,
tetapi juga pada struktur atau kelembagaan hukum dan pada budaya hukum
masyarakat.
Pembangunan
yang memiliki pijakan hukum yang jelas, bias dipertanggung jawabkan, terarah
seta proposional antara aspek fisik (pertumbuhan) dan non fisik. Apabila
diteliti semua masyarakat yang sedang membangun selalu diciptakan oleh
perubahan.
Adapun
peran hokum dalam pembangunan hokum adalah untuk menjamin bahwa perubahan itu
terjadi dengan suasana damai dan teratur. Dalam pembangunan ternyata ikut
membawa konsekuensi terjadinya perubahan-perubahan atau pembaharuan pada
aspek-aspek social lain termasuk di dalamnya peranan hokum.
Faktor-faktor Hukum
Pandangan Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
1.
Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan ekonomi. Karena hokum akan
membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai dengan aturan masing-masing.
Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar sesuai yang diinginkan.
2.
Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan penegak dalam setiap aktivitas
ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam setiap kegiatan ekonomi yang
dilakukan. Sehingga hokum atau aturan tersebut tidak dipakai. Akibatnya
‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian akan berbuah kemakmuran
masyarakat seperti yang dikonsepkan para arsitektur ekonomi ternyata tidak
pernah terjadi. Pada saat itu hukum yang seharusnya digunakan untuk memandu
sekaligus sebagai landasan bagi pelaku-pelaku ekonomi dalam menjalankan
aktivitasnya tidak pernah mendapatkan perhatian atau bahkan dilecehkan
keberadaannya.
3.
Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela kepentingan konglomerat, multi
national corporation dan ekonomi Negara. Pada saat rezim Soeharto masih
berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia tidak sempat membayangkan kalau
negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang ini. Pada saat itu program
pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari dunia International, karena
pertumbuhan ekonomi nya yang tinggi sehingga sempat dijuluki “keajaiban Asia”.
Namun demikian ternyata pertumbuhan
ekonomi tinggi yang diperlihatkan oleh rezim soeharto tersebut merupakan window
dressing yang digunakan untuk mengelabui mata dunia dan masyarakat Indonesia.
Fundamental ekonomi yang digunakan untuk menopang pertumbuhan tinggi tersebut
sebenarnya sangat ‘keropos,, hal ini disebabkan konglomerat dan dunia perbankan
yang selama ini menjadi tulang punggung dan senantiasa mendapat kan
keistimewaandari pemerintah ternyata bukan entrepreneurship dan banker dalam
arti sebenarnya, tetapi mereka hanya rent seeking ( pemburu rente) dan penjarah
kekayaan masyarakat Indonesia. Pada saat itu hokum yang digunakan untuk
mengatur aktivitas ekonomi adalah hokum rimba, siapa yang kuat atau yang dekat
dengan rezim Soeharto dialah yang mendapat berbagai fasilitas istimewa.
Pendapat Para Ahli Tentang Kedudukan Hukum
dalam Sistem Ekonomi
1.
Menurut Douglass C. North, institusi
and economic grown kunci memahami peran hokum dalam menghambat atau menekan
pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep “transaction cost” yaitu
biaya-biaya non productif yang harus ditanggung dalam suatu transaksi ekonomi
sehingga menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak pada peningkatan harga
jual dan membebani masyarakat konsumen.
2.
Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern
semakin berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan
determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan
faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekwilibrium ekonomi dan
stabilitas ekwilibrium yang telah dicapai itu. Si pengusaha, si pemberi
kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen berbuat sesuai rencana
yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang maksimum. Di dalam suasana
kompleks dunia modern sebagaian besar dari hasil-hasil itu ditentukan oleh
seberapa tepatnya kejadian-kejadian yang men¬datang dapat diramalkan sebelumnya
.
3.
Menurut Burg’s, Menurut studi yang
dilakukannya mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus
dikembangkan supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu :
stabilitas
(stability), maka hukum investasi sebagai bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai
fungsi stabilitas (stability), yaitu bagaimana potensi hukum dapat
menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing
dalam masyarakat. Sehingga hukum investasi dapat mengakomodasi
kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus dapat pula melindungi
pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam kaitannya dengan hal ini,
maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas politik. INVESTOR mau datang
ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability. Terjadinya
konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim
investasi. Penanam modal asing akan datang dan mengembangkan usahanya jika
negara yang bersangkutan terbangun proses stabilitas politik dan proses
demokrasi yang konstitusional.
prediksi
(preditability), Peraturan hokum dalam ekonomi harus bisa diprediksi atau
diperkirakan. Kebutuhan fungsi hukum investasi untuk dapat meramalkan
(predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum tersebut mendatangkan
kepastian. INVESTOR akan datang ke suatu negara bila ia yakin hukum akan
melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan memberikan jaminan
kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity sehingga investasi mampu
memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor. Adanya kepastian hukum
juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim yang kondusif
bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain tunduk kepada ketentuan
hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan tidak bisa dilepaskan sebagai
pertimbangan bagi investor untuk menanamkan modalnya.
keadilan
(fairness), sepert perlakuan yang sama bagi semua orang atau pihak di depan
hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang dan adanya standar pola perilaku
pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan sebagai syarat untuk berjalannya
menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan. Dalam kaitannya
dengan aspek keadilan disini, maka faktor accountability dengan melakukan
reformasi secara konstitusional serta perbaikan sistem peradilan dan hukum
merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka menarik INVESTOR. Apabila hal
ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada lemahnya penegakan hukum (law
enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di bidang investai yang mampu
memberikan rasa aman, nyaman bagi INVESTOR serta kurang ramahnya
perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya investor asing. Dengan
kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang dirasakan kurang
mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
pengembangan
khusus dari sarjana hukum (the special development abilities of the lawyer).
Selanjutnya Burg’s mengemukakan bahwa unsur
pertama dan kedua di atas ini merupakan persyaratan supaya sistem ekonomi
berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi untuk mengakomodasi dan menghindari
kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan
kebutuhan untuk bisa memprediksi ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
ekonomi suatu negara.
4. Menurut J.D. NY. HART, mengemukakan
konsep hukum sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu :
Predictability,
hukum harus dapat membuat prediksi (predictability), yaitu apakah hukum itu
dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku dalam memprediksi
kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi pengembangan ekonomi.
procedural
capability,hukum itu mempunyai kemampuan prosedural (procedural capability)
dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam mengatur peradilan trigunal (court
or administrative tribunal), penyelesaian sengketa diluar pengadilan
(alternative dispute resolution) dan penunjukan arbitrer konsiliasi
(conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian
sengketa.
codification
of goals,pembuatan, pengkodifikasian hukum (codification of goals) oleh pembuat
hukum bertujuan untuk pembangunan negara.
Education,
hukum itu setelah mempunyai keabsahan, agar mempunyai kemampuan maka harus
dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan
Balance, hukum itu dapat berperan menciptakan
keseimbangan (balance), karena hal ini berkaitan dengan inisiatif pembangunan
ekonomi
defenition
and clarity of status ,hukum itu berperan dalam menentukan definisi dan status
yang jelas (definition and clarity of status). Dalam hal ini hukum tersebut
harus memberikan definisi dan status yang jelas mengenai segala sesuatu dari
orang.
accomodation,
hukum itu harus dapat mengakomodasi (accomodation) keseimbangan, definisi dan
status yang jelas bagi kepentingan inividu-individu atau kelompok-kelompok
dalam masyarakat.
Stability,
tidak kalah pentingnya dan harus ada dalam pendekatan hukum sebagai dasar
pembangunan adalah unsur stabilitas (stability) sebagaimana diuraikan di muka.
Sistem
Ekonomi
Sistem perekonomian adalah sistem
yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI
INDONESIA
Sistem
ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan
yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan
Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan
sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi
rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama � bukan kemakmuran orang-seorang).
Perkembangan Pemikiran Sistem
Ekonomi Indonesia
Seperti
yang kita ketahui bahwa yang menentukan bentuk suatu sistem ekonomi kecuali
dasar falsafah negara yang dijunjung tinggi, maka yang dijadikan kriteria
adalah lembaga-lembaga, khususnya lembaga ekonomi yang menjadi perwujudan atau
realisasi falsafah tersebut.
Pergulatan
pemikiran tentang sistim ekonomi apa yang sebaiknya di diterapkan Indonesia
telah dimulai sejak Indonesia belum mencapai kemerdekaannya. Sampai sekarang
pergulatan pemikiran tersebut masih terus berlangsung, hal ini tecermin dari
perkembangan pemikiran tentang sistim ekonomi pancasila SEP. Menurut Sri-Edi
Suwasono (1985), pergulatan pemikiran tentang ESP pada hakikatnya merupakan
dinamika penafsiran tentang pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945.
1.Pasal
Ekonomi Dalam UUD 1945
Pasal
33 UUD 1945, yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat
hidup orang banyak adalah barang dan jasa yang vital bagi kehidupan manusia,
dan tersedia dalam jumlah yang terbatas. Tinjauan terhadap vital tidaknya suatu
barang tertentu terus mengalami perubahan sesuai dengan dinamika pertumbuhan
ekonomi, peningkatan taraf hidup dan peningkatan permintaan.
Dengan
demikian penafsiran pasal-pasal di ataslah yang banyak mendominasi pemikiran
SEP. Pemikiran tentang ESP, sudah banyak, namun ada beberapa yang perlu dibahas
secara rinci karena mereka merupakan faunding father dan juga tokoh-tokoh
ekonomi yang ikut mewarnai sistem ekonomi kita, diantaranya :
a.Pemikiran Mohammad Hatta
(Bung Hatta)
Bung
Hatta selain sebagai tokoh Proklamator bangsa Indonesia, juga dikenal sebagai
perumus pasal 33 UUD 1945. bung Hatta menyusun pasal 33 didasari pada
pengalaman pahit bangsa Indonesia yang selama berabad-abad dijajah oleh bangsa
asing yang menganut sitem ekonomi liberal-kapitalistik. Penerapan sistem ini di
Indonesia telah menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan, oleh karena itu
menurut Bung Hatta sistem ekonomi yang baik untuk diterapkan di Indonesia harus
berasakan kekeluargaan
b.Pemikiran Wipolo
Pemikiran
Wipolo disampaikan pada perdebatan dengan Wijoyo Nitisastro tentang pasal 38
UUDS (pasal ini identik dengan pasal 33 UUD 1945), 23 september 1955.menurut
Wilopo, pasal 33 memiliki arti SEP sangat menolak sistem liberal, karena itu
SEP juga menolak sector swasta yang merupakan penggerak utama sistem ekonomi
liberal-kapitalistik
c.Pemikiran Wijoyo Nitisastro
Pemikiran
Wijoyo Nitisastro ini merupakan tanggapan terhadap pemikiran Wilopo. Menurut
Wijoyo Nitisastro, pasal 33 UUD 1945 sangat ditafsirkan sebagai penolakan
terhadap sector swasta.
d.Pemikiran Mubyarto
Menurut
Mubyarto, SEP adalah sistem ekonomi yang bukan kapitalis dan juga sosialis.
Salah satu perbedaan SEP dengan kapitalis atau sosialis adalah pandangan
tentang manusia. Dalam sistem kapitalis atau sosialis, manusia dipandang
sebagai mahluk rasional yang memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan
akan materi saja.
e.Pemikiran Emil Salim
Konsep
Emil Salim tentang SEP sangat sederhana, yaitu sistem ekonomi pasar dengan
perencanaan. Menurut Emil Salim, di dalam sistem tersebutlah tercapai
keseimbangan antara sistem komando dengan sistem pasar. “lazimnya suatu sistem
ekonomi bergantung erat dengan paham-ideologi yang dianut suatu Negara. Sumitro
Djojohadikusumo dalam pidatonya di hadapan School of Advanced International
Studies di Wasington, AS Tanggal 22 Februari 1949, menegaskan bahwa yang
dicita-citakan bangsa Indonesia adalah suatu macam ekonomi campuran.
Lapangan-lapangan usaha tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh
pemerintah, sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha
swasta.
Sistem
Ekonomi & Sistem Hukum
Keterpurukan Ekonomi
Keterpurukan ekonomi merupakan
kondisi atau masalah yang dihadapi dalam segala hal yang bersangkutan dengan
ekonomi. Hal-hal disini yang membuat ekonomi menjadi jatuh atau terpuruk, yaitu
:
a. Krisis Moneter 1997
Krisis
moneter yang juga bias disebut Krisis finansial Asia adalah krisis finansial
yang dimulai pada Juli 1997 di Thailand, dan mempengaruhi mata uang, bursa
saham dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia, sebagian Macan Asia
Timur. Peristiwa ini juga sering disebut krisis moneter ("krismon")
di Indonesia. Indonesia, Korea Selatan dan Thailand adalah negara yang paling
parah terkena dampak krisis ini. Pada Juni 1997, Indonesia terlihat jauh dari
krisis. Tidak seperti Thailand, Indonesia memiliki inflasi yang rendah,
perdagangan surplus lebih dari 900 juta dolar, persediaan mata uang luar yang
besar, lebih dari 20 milyar dolar, dan sektor bank yang baik.
Tapi
banyak perusahaan Indonesia yang meminjam dolar AS. Di tahun berikut, ketika
rupiah menguat terhadap dolar, praktisi ini telah bekerja baik untuk perusahaan
tersebut level efektifitas hutang mereka dan biaya finansial telah berkurang
pada saat harga mata uang lokal meningkat.
Pada
Juli, Thailand megambangkan baht, Otoritas Moneter Indonesia melebarkan jalur
perdagangan dari 8 persen ke 12 persen. Rupiah mulai terserang kuat di Agustus.
Pada 14 Agustus 1997, pertukaran floating teratur ditukar dengan pertukaran
floating-bebas. Rupiah jatuh lebih dalam. IMF datang dengan paket bantuan 23
milyar dolar, tapi rupiah jatuh lebih dalam lagi karena ketakutan dari hutang
perusahaan, penjualan rupiah, permintaan dolar yang kuat. Rupiah dan Bursa
Saham Jakarta menyentuh titik terendah pada bulan Septemer. Moody's menurunkan
hutang jangka panjang Indonesia menjadi "junk bond".
Meskipun
krisis rupiah dimulai pada Juli dan Agustus, krisis ini menguat pada November
ketika efek dari devaluasi di musim panas muncul pada neraca perusahaan.
Perusahaan yang meminjam dalam dolar harus menghadapi biaya yang lebih besar
yang disebabkan oleh penurunan rupiah, dan banyak yang bereaksi dengan membeli
dolar, yaitu: menjual rupiah, menurunkan harga rupiah lebih jauh lagi.
Inflasi
rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di
negara ini. Pada Februari 1998, Presiden Suharto memecat Gubernur Bank
Indonesia, tapi ini tidak cukup. Suharto dipaksa mundur pada pertengahan 1998
dan B.J. Habibie menjadi presiden.
b. INVESTOR asing mencabut investasi dari
Indonesia(lemahnya iklim investasi)
Lemahnya
iklim investasi di Indonesia telah memperburuk kinerja ekspor, karena
menghambat investasi baru dalam penambahan modal ke dalam kinerja ekspor.
Industri yang berorientasi dalam ekspor berperan dalam menciptakan setengah
dalam lapangan kerja baru. Pertumbuhan lapangan kerja pada industri
berorientasi ekspor, jelas menguntungkan kaum miskin karena sebagian besar
memanfaatkan keunggulan komparatif Indonesia yang mempunyai tenaga kerja
berlimpah. Akan tetapi ,sejak krisis ekspor Indonesia mengalami kemandekan,
akibat dari lemahnya daya saing investasi yang masuk ke Indonesia, sehingga
menyebabkan keterpurukan terhadap ekonomi itu sendiri.
c. Tingginya tingkat korupsi di Indonesia
Dengan
tingginya korupsi di Indonesia yang sudah merambah kemana-mana akan
menggerogoti batang tubuh Negara Kesatuan Republuk Indonesia & merusak
sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional.
Tingginya tingkat korupsi juga telah mengakibatkan tingginya anka kemiskina,
melonjaknya angka putus sekolah, meningkatnya pengidap gizi buruk sehingga
kurangnya biaya, dan merebaknya persoalan kriminalitas. Yang paling dominantnya
adalah proses pembangunan Negara berkelanjutan terhambat dan akan berakhir
menjadi keterpurukan ekonomi.
d. Pengusaha besar menjadi
pengusaha yang menjarah uang rakyat
Sebagian
pengusaha besar atau orang superkaya di Indonesia kebanyakan bertujuan untuk
menjarah uang rakyat. Jumlah orang superkaya, yang sebagian besar hartanya
diperoleh dengan cara ilegal, tidak terlalu banyak, namun "harta
karunnya" sungguh luar biasa besarnya. Segelintir orang ini, asetnya
mungkin menguasai 70 persen dari aset seluruh masyarakat Indonesia. Dan luar
biasanya orang-orang kaya ini (baik pejabat, mantan pejabat, pengusaha hitam),
sebagian besar harta bendanya berasal dari sumber-sumber tidak resmi, yang
diperolehnya selama ini. Uang panas, dirty money, money loundering, dan
sejenisnya, semacam inilah yang sebenarnya perlu digali, setidaknya untuk
meringankan penderitaan masyarakat Indonesia.
Para
orang superkaya, terkenal memiliki simpanan di beberapa bank di Swiss, Cayman
Island, serta beberapa surga (tempat) pencucian uang haram lainnya. Tak aneh
kalau keberadaan berbagai rekening milik orang kaya semacam ini sangat sulit
dilacak keberadaannya. Orang-orang semacam ini banyak gentangan di Indonesia,
dengan harta kekayaan yang luar biasa melimpah, mungkin hingga dimakan tujuh
turunan belum tentu habis. Mereka adalah mantan penguasa (pejabat), yang
berkolusi dengan pengusaha (konglomerat hitam), dan pihak lain, untuk merampok
dan menjarah uang negara, dan sekarang hidup mewah di tengah-tengah penderitaan
masyarakat (bangsanya).
Dahulu,
mereka mendapatkan harta benda dengan begitu mudahnya. Main sogok, dan suap
sana sini, berkubang dalam lumpur KKN, serta praktik bisnis ilegal dan kotor
lainnya, adalah permainan mereka saban hari. Mereka telah menjarah uang negara
dengan cara halus, padahal senyatanya mereka adalah para perampok berdasi
(white collar crime) yang cara kerjanya sangat rapi. Terhadap harta-harta
semacam inilah, kita perlu menggalinya lebih serius dan dalam lagi. Yakni
menggali dan membongkar habis berbagai "situs-situs korupsi" yang
sudah terlanjur berkarat dan merajalela di mana-mana serta endemik. Harta karun
merekalah yang harus segera diburu dan ditelusuri, bahkan kalau perlu digali
hingga ke luar negeri.
e. Terpuruknya kredibilitas
partai polotik
Menyangkut
jebloknya kredibilitas partai politik dimata masyarakat. Sejumlah survey
menyebutkan, akibat mentalitas korup dan mandulnya kinerja parpol, menyebabkan
kredibilitasnya rontok. Betapa partai politik telah mati rasa atas aspirasi
rakyat. Parpol terkesan lebih sibuk memperjuangkan kepentingan partikularnya.
Maka, tak mengherankan jika fenomena "emoh politik" makin mengental
dikalangan masyarakat. Tingginya angka golput disetiap pagelaran demokrasi
(pilkada, pileg & pilpres), adalah fakta betapa gejala apatisme politik
kian mengedepan. Ironisnya lagi, citra parpol makin terpuruk dikala
"jor-joran" pemimpin politik bermunculan, miskin keteladanan.
Terlebih, setelah wajah bopeng para politisi mulai terkuak. Sebagaimana diulas
banyak media, tak sedikit para politisi berkubang dengan cacat mental dan cacat
kelakuan. Buktinya, kasus korupsi hingga skandal seksual tak henti-hentinya
menjerat para politisi dan pejabat negara. Akibatnya, publik semakin jengah.
Pasalnya, perilaku politisi layaknya "tukang keruk" yang tak tau
malu. Meski mendapatkan gaji berkelimpahan dengan segudang fasilitas, toh
mereka (politisi) masih sibuk "palak sana-palak sini". Tentu, tidak
semua politisi cacat kelakuan. Namun, realitas itulah yang kadung melekat
dibenak masyarakat.
Faktor Pendukung Ekonomi yang
Harus Mendapat Perhatian
1. Perlu reformasi perpajakan
Reformasi
maknanya sangat luas, istilah reformasi sudah di pakai sejak dulu sekitar tahun
1950 dan 1960an yang berasal kata dari reform yang artinya perubahan
institusional yang terartur dan berencana, yang di lakukan sesuai dengan tata
aturan rumah tangga lembaga atau badan yang bersangkuatan. Jadi, reformasi
pajak dapat mewujudkan pembaharuan dalam artian perubahan yang terjadi pada
penerimaan pajak daerah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan
perpajakan. Sehingga dalam kegiatan perpajakan dapat berjalan dengan teratur
sesuai dengan aturan tanpa ada penyelewengan yang akan terjadi .
2. Perlu reformasi demokrasi
Demokrasi
Reformasi adalah demokrasi yang menuntut perubahan bagi rakyat menuju ke arah
yang lebih baik dengan tujuan untuk mencapai keadilan sosial di Indonesia.
Dalam kritisi dan “dislenthik” oleh Presiden Soekarno dalam bukunya Di Bawah
Bendera Revolusi dalam (Ridjal dan Karim, 1991), "Demokrasi kita haruslah
demokrasi baru, demokrasi sejati, demokrasi yang sebenar-benarnya pemerintahan
Rakyat. Bukan demokrasi ala Eropah dan ala Amerika yang hanya suatu ‘potret
dari pantatnya’ demokrasi-politik sahaja, bukanpun demokrasi yang memberi
kekuasaan 100% pada Rakyat di dalam urusan politik sahaja, tetapi suatu
demokrasi politik dan ekonomi yang memberi 100% kecakrawartian pada Rakyat
jelata di dalam urusan politik dan ekonomi.
Dengan menambahkan satu aspek,
ekonomi, merupakan wajar bila kondisi dulu relatif kurang makmur, bahkan banyak
yang “kelaparan”. Di samping aspek ekonomi, untuk saat ini kiranya perlu juga
ditambah dengan aspek religiusitas, keimanan, ketaqwaan, agar dapat mencapai
demokrasi sejati tadi. Karena saat ini masyarakat secara ekonomi tidak terlalu
“lapar” tekstual seperti dulu kala, malah punya kelaparan yang melebihi dari
sekedar lapar perut yaitu “lapar secara intelektual dan transendental”. Yang pemulihannya
tidak dapat dicapai dalam 10 atau 30 menit, tapi menempuh puluhan tahun bahkan
ratusan tahun. Maka resep untuk menggempur degradasi moral adalah akhlaq yang
disemai lewat nilai-nilai ”keimanan” yang berpihak pada yang benar.
Kalau
reformasi demokrasi dapat berjalan dan teralisir, maka akan menemukan
“demokrasi baru”, demokrasi yang menyejukkan, meredamkan, dan melunakkan
nafsu-nafsu ingin menjadi panglima-panglima atau “raja-raja” Rakyat, bukannya
pelayan rakyat. Kalau tidak, maka (mungkin) Orde ini akan lebih terpuruk lagi
dari dua Orde Otoriter sebelumnya.
3. Perlu good governance
(Pelayanan yang terbaik)
Mewujudkan
good govermance bukan suatu hal yang mudah, apalagi kita berhadapan dengan
persaingan global yang mendesak kita kepinggir.Maka good governance merupakan
suatu keharusan bagi kita yang sudah masuk dalam komunitas global. Good
governance berarti proses pengelolaan dengan melibatkan stakeholder secara luas
pada berbagai kegiatan perekonomian dan sosial politik dan pada pemanfaatan beragam
sumber daya seperti sumber daya alam, keuangan dan manusia bagi kepentingan
rakyat banyak yang dilaksanakan dengan menganut azaz- azaz keadilan,
pemerataan, pemersamaan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.
4. Perlu pemimpin yang
memiliki a vision and strong leadership.
Dalam
mencapai Visi Indonesia dalam pencapaian perekonomian harus memiliki pemimpin
yang memiliki a vision and strong leadership. Yaitu pemimpin yang mempunyai
tujuan dan rencana dalam peningkatan kemajuan perekonomian Indonesia dan
memiliki keteguhan dan kekokohan dalam menghadapi segala masalah yang akan
terjadi.
Faktor Hukum yang Harus Mendapat Perhatian
o
Masalah ketidakpastian hukum, dengan ketidakpastian hukum maka akan menimbulkan
ketidakadilan bagi sebagian orang. Maka diperlukan penegasan dalam setiap hukum
yang ada, agar keadilan bagi setiap orang bisa terwujud.
o Peran pemerintah dalam merespon aspek-aspek
hukum agar dapat memainkan peranan sebagai faktor pemandu, menciptakan iklim
kondusif dalam bidang ekonomi.
o Kinerja-kinerja lembaga-lembaga yang tidak
sesuai dengan tuntutan perlu disesuaikan..
o Pembangunan hukum hendaknya menjadi prioritas
untuk mencapai pembangunan sistem ekonomi. Menjadikan pembangunan hukum sebagai
prioritas utama untuk menopang pembangunan ekonomi.
o Orientasi jangka pendek yang dilakukan oleh
ahli politik. Jadi, bahwa Orientasi dalam jangka pendek seharusnya dilakukan
oleh orang-orang yang benar-benar ahli dalam ilmu politik , agar hasil dalam
orientasi tersebut dapat mencapai hasil yang maksimal.
Peranan Hukum dalam Bidang Ekonomi
Peranan hukum dalam bidang
ekonomi yaitu :
·
Urgensi
Menciptakan kewajiban hukum. Kewajiban hukum merupakan suatu kewajiban yang
diberikan dari luar diri manusia (norma heteronom). Kewajiban hokum disini
harus bersifat adil, jelas dan tegas.Tujuan nya agar menciptakan kegiatan
ekonomi yang efisien dan produktif.
·
Urgensi
Pemahaman Konsep Ekonomi “transaction cost” . Dalam mengembangkan atau bahkan
menekan pertumbuhan ekonomi terletak pada pemahaman konsep ekonomi “transaction
cost” atau biaya-biaya transaksi. Transaction cost dalam kontek ini, adalah
biaya-biaya non-produktif yang harus ditanggung untuk mencapai suatu transaksi
ekonomi. Transaction cost yang tinggi berdampak pada peningkatan harga jual
produk, sehingga membebani masyarakat konsumen. Tujuan pemahaman transaction
cost ini yaitu untuk mengendalikan biaya-biaya non-produktif yang harus
ditanggung untuk mencapai suatu transaksi ekonomi.
·
Urgensi
mempertahankan tingkat kepastian. Kepastian di bidang hukum akan memberikan
kemudahan bagi perkembangan ekonomi dan membantu para pelaku usaha dalam
mengambil keputusan ekonomi. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin
memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi,
menengah, maupun kecil. Begitu pula sebaliknya, kecilnya tingkat kepastian akan
mengakibatkan kurangnya minat dalam investasi. Tujuan mempertahankan tingkat
kepastian ini adalah mewujudkan dan menentukan harapan-harapan individu dalam
kegiatan ekonomi.
·
Urgensi
prioritas pembangunan hukum oleh pengusaha. Prioritas pembangunan mewujudkan
supremasi hukum dan pemerintahan yang baik, dilakukan melalui pembangunan di
bidang hukum dan subbidang penyelenggaraan negara. Pengusaha merupakan faktor
pemandu, pembimbing & pencipta iklim yang kondusif dalam bidang ekonomi.
Sehingga pembangunan hukum oleh pengusaha yang baik dapat memberikan penciptaan
iklim ekonomi yang baik dalam perekonomian negara.
Globalisasi
Hukum & Ekonomi
Kata globalisasi dalam bahasa tidak
saja menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga telah
menjadi jargon politik, ideologi pemerintahan (rezim), dan hiasan bibir
masyarakat awam di seluruh dunia. Teknologi informasi dan media elektronik
dinilai sebagai simbol pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik
dalam aspek sosial, budaya, ekonomi dan keuangan. Globalisasi merupakan
terciptanya masyarakat dari seluruh plosok dunia masuk dalam kehidupan global,
yaitu dengan ciri-ciri :
1. Transparan → Transparansi seperti yang digunakan dalam
istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah
perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah
obyek transparan adalah obyek yang bisa dilihat tembus. Jadi, Globalisasi itu
bersifat terbuka, saling terkait dan ketergantungan.
2. Menurut Hendry Kisingger, bahwa
"globalisasi adalah nama lain dari dominasi Amerika Serikat". Dimana
Amerika Serikat yang menguasai perekonomian Negara-negara.
3. Globalisasi hukum menemukan momentumnya
ketika negara-negara besar menandatangani atau menyepakati GATTPU (General
Agreement on Treed Putaran Uuruguay) yang ditanda tangani 124 negara termasuk
Indonesia. Apabila hal ini tidak dilakukan maka WTO (World TRADE Organization),
selaku badan yang berfungsi untuk menafsirkan dan menjabarkan isi perjanjian
GATT-PU serta menyelesaikan sengketa di antara negara anggotanya, akan
memberikan sanksi yang dapat merugikan kepentingan ekonomi dan perdagangan
negara tersebut.
Ciri-ciri globalisasi ekonomi
di Indonesia, yaitu :
o
Penambahan
nilai perdagangan Indonesia dengan bangsa lain
o
Penambahan
dalam aliran modal asing ke Indonesia
o
Perdagangan
kita terikat pada organisasi dagang seperti WTO dan OPEC melalui perjanjian
o
Peranan
organisasi antarabangsa WTO, WIPO dan IMF yang megendalikan urusniaga-urusniaga
antarabangsa yang bertambah penting
o
Peningkatan
jumlah perusahaan multinasional yang masuk ke negara ini.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM
EKONOMI
Kenaikan
harga bbm minyak adalah komoditi public yang berpengaruh,public punterperangah
ketika harga BBM melonjak naik 30 % laju inflasi tak kuasa dibendung. Harga
komoditi lain pun ikut menaik,biaya hidup masyarakat kian membengkak,para
pengamat mengecam kenaikan ini. Patokan harga minyak Indonesia terlalu tinggi.
Namun konsumsi BBM tidak menurun drastic,jelas saja karena BBM merupakan
kebutuhan Primer.